Peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) mensyaratkan bahwasanya setiap kelompok pembudidaya ikan harus berbadan hukum.
Pada pertengahan tahun 2017, Mina Taruna Bhakti telah selesai melakukan pengurusan Badan Hukum kelompok di tingkat kementrian. Dengan memiliki badan hukum, kelompok Mina Taruna Bhakti semakin diakui keberadaannya dan memiliki kesempatan untuk memperoleh bantuan dari Pemerintah.
Bentuk kepercayaan tersebut dibuktikan dengan pemberian bantuan berupa benih Dan pakan ikan Lele untuk kelompok ikan Mina Taruna Bhakti dari Kementrian Kelautan.
Bentuk kepercayaan tersebut dibuktikan dengan pemberian bantuan berupa benih Dan pakan ikan Lele untuk kelompok ikan Mina Taruna Bhakti dari Kementrian Kelautan.